SUNAT & SUNNAH
Apa Bedanya…?
Ketika dikatakan: “Berpeganglah kepada sunnah”, maka yang sering dimengerti adalah dengan banyak mengerjakan ibadah sunat seperti, shalat tahajud, shalat dhuha, puasa senin kamis, membaca surat Al Ikhlas 1000x sehabis magrib, atau membaca Ya Razaq 7514 x setelah subuh, Shalawat 4567 x atau wirid-wirid lain petuah dari kakek guru.
Sunat merujuk pada hukum à dikerjakan dapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa. Sunat, salah satu
dari lima hukum taklifi (wajib, sunat, haram makruh mubah)
Adapun Sunnah, adalah syariat Islam yang tidak disebutkan /dijelaskan dalam Al Quran, pengertiannya sangat luas, merupakan cara hidup Rasulullah SAW, meliputi pemikiran, perkataan dan perbuatan.
Maka Sunnah ada yang Sunat, ada yang wajib, ada juga yang haram. Sunnah
dapat dikelompokkan menjadi lima berikut:
1.
Sunnah yang
hukumnya wajib à yang diwajibkan Rasulullah
untuk dilakukan.
o
Misal: takbiratul
ikhram ketika shalat, berkhitan, menutup aurat, mandi junub, membaca bismillah
sebelum makan, menjawab salam, makan dengan tangan kanan, merapatkan shaf, dll.
2.
Sunnah yang
hukumnya Sunat yang dianjurkan Rasulullah
untuk dilakukan.
o
Contoh: shalat
tahajjud, shalat dhuha, puasa senin kamis, menjaga wudhu, mengucapkan salam, memelihara
jenggot, bercelak, mendahulukan yang kanan, bersiwak, memakai wewangian, dan
masih banyak lagi.
3.
Sunnah
yang hukumnya MAKRUH. Perbuatan itu dibenci Rasulullah, atau lebih baik sebisa
mungkin ditinggalkan.
o
Contoh:
Tidur selepas subuh hingga terbit, atau tidur antara magrib dan isya’, makan yang
berbau seperti bawang, pete/jengkol/, merokok.
o
Kencing
sambil berdiri, kecuali terpaksa. Minum/makan sambil berdiri, kecuali terpaksa.
4.
Sunnah
yang hukumnya HARAM adalah perbuatan atau kebiasaan yang dilarang Rasulullah.
o
Misal: Laki-laki
memakai perhiasan emas atau kain sutra, minum sambil berdiri, tidak menjawab
salam, menyerupai atau mengikuti tradisi kaum non muslim, pakai celana di atas
lutut, dan masih banyak lagi.
5.
Sunnah yang
hukumnya tergantung situasinya.
o
Misal: Menikah,
kita ketahui bersama bahwa menikah hukumnya bisa wajib, bisa sunnat, bisa
makruh, bisa juga haram, tergantung kondisi fisik, finansial dan motivasi orang
itu.
“Telah
kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh
dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunnah-ku.”
Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 149).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar